Manusia dan Keadilan
- Keadilan
- Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara
kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai
penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu
dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama
(Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada
hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri
sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta
adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam
masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial),
yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu
negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap
negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif
(keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu
dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka
negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan,
bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan
kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan
dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan
adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan perlidungan keadilan dalam
hidup bersama daam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk
menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka
negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang
berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi
adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi
manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara
Indonesia harus mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum
dalam Undang-Undag dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat
(2), Pasal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka
negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara
berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan
legal dalam hidup bersama.
Keadilan sosial berwujud hendak
melaksanakan kesejahteraan umum dalam masyarakat bagi segala warga negara dan
penduduk. Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan
yang bersama-sama dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah
yang harus dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi
politik berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala
warga dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal
27 dan 31
- Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
- Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan,
- Hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
- Mendapat pengajaran
- Macam-Macam Keadilan dan Contohnya
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
2. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut...
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
3. Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut...
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
- Kejujuran
Kejujuran membawa begitu banyak
manfaat bagi siapa saja yang melakukannya, dapat kita lihat sebagai berikut :
- Orang jujur akan dipercaya.
- Orang jujur disayangi teman.
- Orang jujur mudah dalam mendapatkan pekerjaan.
- Orang jujur dicintai Allah swt.
Sifat
jujur yang merupakan hal yang mutlak dalam kehidupan dapat kita ambil dari
begitu banyak contoh dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hidup ini banyak sekali
contoh kejujuran yang dapat kita terapkan, antara lain:
- Melaksanakan amanat seseorang.
- Menyimpan rahasia orang yang harus dijaga.
- Tidak menyontek ketika mendapat tugas pelajaran di sekolah.
- Melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab.
- Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Contohnya adalah penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi
dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah
selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Komentar
Posting Komentar