PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA
Regulasi & Prosedur Pendirian Perusahaan Bentuk Usaha Bentuk usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan usaha adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jenis - jenis Badan Usaha : 1. Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas - asas kekeluargaan 2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruh atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan - badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negar yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat. Sekarang s...